BAB II
TANDA-TANDA BALIGH
Orang yang wajib menjalankan kewajiban agama disebut sebagai mukallaf. Ada tiga syarat yang dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai mukallaf, syarat-syarat itu antara lain:
1 . Baligh
2. Berakal sehat
3. Telah sampai dakwah Islam padanya
Tidak diwajibkan melaksanakan ibadah berarti orang gila akan diwajibkan melaksanakan ibadah setelah ia sadar dan anak-anak akan diwajibkan melaksanakan ibadah jika ia sudah balig. Tidak dicatat dosanya berarti seorang anak yang belum balig dan orang gila yang belum sadar tidak dicatat dosa-dosanya meskipun melakukan dosa. Akan tetapi ketika orang gila sudah sadar dan anak-anak sudah balig maka Malaikat Atid mulai bertugas untuk mencatat dosa-dosa mereka.
A. Tanda-tanda Baligh
Baligh secara bahasa berasal dari kata ٮَلِغَ yang artinya sampai. Secara istilah, baligh artinya telah sampai usia seseorang pada kedewasaan. Jadi seseorang yang sudah baligh dianggap sudah cukup dewasa untuk berpikir dan bertindak. Oleh karenanya, baligh dijadikan titik awal dalam pelaksanaan kewajiban- kewajiban syariat.
Tanda-tanda balig berbeda antara laki-laki dan perempuan. Adapun tanda balig yaitu:
a.
Haid untuk anak perempuan
yang berusia minimal sembilan tahun.
B. Haid
1. Pengertian Haid
Secara bahasa haid artinya aliran atau sesuatu yang mengalir. Sedangkan secara istilah, haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena melahirkan. Warna darah haid biasanya merah kehitaman dan agak kental.
2. Waktu Terjadinya Haid
Waktu minimal haid adalah sehari semalam. Umumnya haid terjadi selama 6-7 hari dan maksimal lama waktu haid adalah 15 hari 15 malam. Sementara itu, waktu minimal suci antara dua haid adalah 15 hari 15 malam.Selain itu, usia wanita yang haid minimal 9 tahun sampai ia menopause (sekitar 50 tahun).
Jika ada seorang perempuan yang mengeluarkan darah dari kemaluannya dalam waktu kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari 15 malam, maka darah yang keluar tidak bisa disebut darah haid. Begitu juga jika ada seorang wanita yang suci dari haid belum mencapai 15 hari namun sudah mengeluarkan darah kembali maka darah tersebut juga tidak bisa disebut darah haid.
Darah yang keluarnya kurang dari masa minimal haid atau lebih dari masa maksimal haid disebut sebagai darah istihadlah. Darah istihadlah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar kebiasaan haidnya atau di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan.
Istihadlah terjadi dalam kondisi:
a. Darah keluar dalam waktu kurang dari 24 jam
b. Darah keluar dalam waktu lebih dari 15 hari 15 malam
c. Darah keluar sebelum 15 hari dari masa suci haid sebelumnya
3. Hal- hal yang Dilarang bagi Perempuan yang Sedang Haid
1) Shalat
2) Puasa.
Meskipun wanita yang sedang haid dilarang puasa, namun ia diwajibkan untuk mengqadha puasa wajib yang ia tinggalkan pada hari lain.
3) Tha af mengelilingi Ka‟bah).
Meskipun dilarang melaksanakan tha af, namun wanita yang sedang haid diperbolehkan melaksanakan rangkaian haji yang lain seperti wukuf, sa‟i, melempar jumrah, dan lain-lain.
4) Menyentuh mushaf dan membaca al-Qur‟an.
5) I‟tikaf (berdiam diri) di masjid
C. Mimpi Basah (Ihtilam)
1. Terjadinya Mimpi Basah
Mimpi basah terjadi ketika seorang laki-laki tidur kemudian saat bangun sudah mengeluarkan mani (sperma). Mimpi basah ini merupakan tanda-tanda balig bagi laki-laki. Jadi laki-laki yang sudah mengalami mimpi basah sudah mulai dibebani kewajiban agama jika ia berakal sehat dan telah sampai dakwah Islam padanya. Mimpi basah merupakan sebuah hadas besar. Orang yang masih mempunyai hadas besar disebabkan mimpi basah disebut sebagai junub.
2. Hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang junub (mengalami mimpi basah)
Hal-hal yang dilarang bagi seorang yang sedang junub hampir sama dengan hal-hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haid. Namun berbeda dengan perempuan haid yang dilarang untuk berpuasa, seorang yang sedang dalam kondisi junub tetap boleh melaksanakan ibadah puasa. Jadi, apabila ada seseorang tidur dalam kondisi junub dan bangun setelah shubuh maka puasanya tetap sah meskipun ia belum bersuci.
Adapun hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang junub antara lain:
1) Shalat
2) Tha af mengelilingi Ka‟bah)
3)Menyentuh mushaf dan membaca al-Qur‟an
4) I‟tikaf berdiam diri di masjid dengan tujuan niat untuk melakukan ibadah). Bila sekadar melintas, masih diperbolehkan
RANGKUMAN
1.
Mukallaf adalah orang yang
sudah dibebani kewajiban syariat.
2. Syarat mukallaf ada 3 yaitu: balig, berakal, dan sudah sampai
dakwah Islam kepadanya.
3. Tanda-tanda baligh bagi perempuan adalah haid atau mencapai
usia 15 tahun (Hijriah) jika sampai usia tersebut tidak ada tanda-tanda haid.
Seorang perempuan yang sedang haid dilarang shalat, puasa, membaca al-Qur‟an
dan menyentuh mushaf al-Qur‟an, thawaf, serta i‟tikaf di masjid.
4. Tanda-tanda baligh bagi laki-laki adalah mengalami mimpi
basah atau mencapai usia 15 tahun
(Hijriah) jika sampai usia tersebut tidak ada tanda-tanda mimpi basah. Seorang
laki-laki yang dalam kondisi junub karena ihtilam dilarang melaksanakan shalat,
thawaf,i‟tikaf, menyentuh dan membaca al-Qur‟an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar