Selasa, 29 September 2020

FIKIH BAB III

BAB III

MANDI WAJIB SETELAH HAID DAN IHTILAM


        Hadas adalah keadaan tidak suci pada pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, tawaf dan lain sebagainya. Hadas dibagi menjadi dua yaitu hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar adalah hadas yang dapat disucikan dengan mandi wajib sementara hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan berwudu. Yang termasuk hadas besar contohnya yaitu:

1.      Haid

2.      Ihtilam(mimpi basah)

3.      Melahirkan (wiladah)

4.      Nifas (keluar darah sesudah melahirkan)

            Mandi ada tiga macam yaitu mandi wajib, mandi sunnah dan mandi biasa. Mandi wajib adalah mandiyang wajib dilaksanakan ketika seseorang hendak menunaikan shalat, tawaf, menyentuh mushaf al-Qur‟an, dan lainnya disebabkan orang tersebut sedang dalam kondisi berhadas besar. Jika seseorang yang berhadas besar belum mandi wajib, maka ia dikatakan masih berhadas besar.

                Tujuan mandi wajib berbeda dengan mandi mubah (mandi biasa) dan mandi sunnah. Mandi wajib dilakukan untuk menghilangkan hadas besar sementara mandi biasa dilakukan untuk membersihkan dan menyegarkan tubuh. Adapun mandi sunnah dilaksanakan untuk mengikuti sunnah Rasulullah seperti mandi ketika hendak berangkat shalat Jumat, shalat Idul Fitri, shalat Idul Adha, memasuki kota Makkah, atau setelah sadar dari pingsan.

A. Tata Cara Bersuci dari Hadas Besar

        Cara bersuci dari hadas besar dapat dilaksanakan dengan mandi wajib. Bagaimana tata cara mandi wajib itu? Dalam melaksanakan mandi wajib untuk bersuci dari hadas besar tidak bisa kita lakukan secara sembarangan. Mandi wajib mempunyai tata cara tertentu. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar mandi wajib menjadi sah. Apa saja hal-hal yang harus kita perhatikan saat mandi wajib? Hal- hal yang harus kita perhatikan saat mandi wajib antara lain: 

1. Rukun mandi wajib

            Rukun adalah sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Rukun mandi wajib artinya, sesuatu yang harus dipenuhi agar mandi wajibnya sah. Jadi apabila mandi wajib tidak memenuhi salah satu rukunnya maka mandi wajibnya menjadi tidak sah. Rukun mandi wajib ada 2 yakni:

a. niat

            Niat mandi wajib tidak harus diucapkan. Niat boleh dilakukan di dalam hati, namun mengucapkan niat hukumnya sunnah. Oleh karena itu, akan lebih baik jika niat mandi kita lafalkan. Niat mandi wajib dilaksanakan pada saat awal mengguyurkan air ke badan. Jadi dalam mandi wajib, kita dihitung mulai mandi wajib saat melaksanakan niat. Adapun anggota badan yang sudah kita basahi sebelum niat, maka anggota badan tersebut belum dianggap disucikan dengan mandi wajib.

            Mengingat niat merupakan rukun mandi wajib, artinya jika kita mandi wajib namun lupa tidakberniat maka mandi wajib kita tidak sah sehingga kita masih dalam kondisi berhadas besar. Jika kita masih berhadas besar, tentunya kita belum bisa melaksanakan shalat, membaca dan menyentuh al- Qur‟an, dan sebagainya. Nah oleh karena itu, jangan sampai kita lupa berniat saat mandi wajib.

Niat Mandi wajib


b. meratakan air ke seluruh tubuh

            Rukun mandi wajib yang kedua adalah meratakan air ke seluruh tubuh. Ini berarti apabila kita mandi wajib namun ada anggota badan yang masih kering artinya mandi wajib kita belum bisa dikatakan sah. Oleh karena itu, apabila kita melihat ada anggota badan kita yang masih kering setelah mandi wajib, kita wajib membasuhnya.

       Air yang digunakan untuk mandi wajib haruslah air yang suci dan menyucikan. Oleh karena itu, tidak sah mandi menggunakan air yang najis atau air yang telah bercampur dengan sesuatu yang dapat mengubah warna, rasa atau baunya. Adapun yang perlu kita perhatikan ketika mandi wajib adalah daerah-daerah yang agak tersembunyi yang biasanya tidak bisa basah jika tidak kita perhatikan dengan seksama. Contohnya apabila kita memakai cincin yang pas di jari kita sehingga ketika kita guyur, maka bagian yang tertutup cincin tersebut tidak terkena air. Hal ini bisa menyebabkan mandi kita tidak sah. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memastikan bahwa seluruh tubuh kita telah terkena air secara merata.

        Daerah yang perlu kita perhatikan lagi adalah daerah lubang hidung, belakang telinga, lipatan-lipatan pada tubuh, sela-sela jari dan kaki, dan lain- lain.

2. Sunah mandi wajib 

        Sunnah mandi wajib adalah sesuatu yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala namun bila tidak dikerjakan tidak berpengaruh pada keabsahan mandi wajib. Artinya mandi wajib kita sudah sah apabila memenuhi rukun-rukun mandi wajib meskipun tidak melaksanakan sunnah-sunnahnya. Meskipun demikian, alangkah baiknya jika kita dapat melaksanakan mandi wajib dengan sempurna sunnah-sunnahnya karena hal tersebut lebih disukai oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya.

        Adapun sunnah mandi wajib antara lain:

  • Membaca basmalah bersamaan dengan niat mandi
  • Membersihkan kedua telapak tangan sebelum memasukan ketempat air
  • Menghilangkan kotoran yang ada pada badan
  • Membersihkan kemaluan atau beristinja‟
  • Berwudu dengan sempurna sebelum mandi
  • Mencelupkan kedua tangan ke dalam air dan siramkan air ke akar - akar rambut kepala
  • Menyiram air ke kepala sebanyak tiga kali dan mengguyurkannya keseluruh tubuh
  • Mendahulukan anggota badan sebelah kanan
  • Tidak meminta tolong kepada orang lain kecuali ada uzur
  • Tidak berbicara kecuali ada kebutuhan

3. Bersegera Mandi Wajib 

        Sebagai seorang Muslim yang sudah balig, kita mempunyai kewajiban shalat tepat pada waktunya. Apabila kita tidak shalat tepat waktu, maka kita akan berdosa. Oleh sebab itu, hendaknya kita senantiasa berhati-hati agar waktu shalat tidak terlewat.

        Bagaimana cara untuk menjaga agar shalat tidak terlewat? Salah satu cara untuk menjaga agar shalat tidak terlewat adalah dengan bersegera mandi wajib setelah ihtilamataupun setelah darah haid berhenti keluar. Jika kita menunda-nunda mandi wajib sehingga ada shalat yang terlewat, maka kita berdosa. Jika kita sudah terlanjur menunda-nunda waktu bersuci sehingga waktu shalat terlewat, maka kita harus mengqadha shalat yang sudah terlewat tadi dan banyak-banyak meminta ampun kepada Allah Swt.

4. Perbedaan Mandi Wajib, Mandi Biasa dan Mandi Sunnah 

        Terdapat beberapa kategori mandi, yaitu:

a.       Mandi wajib

        Mandi wajib adalah mandi yang kita laksanakan untuk menyucikan diri dari hadas besar. Hukumnya wajib artinya jika tidak kita lakukan maka berdosa.

b.      Mandi Sunnah

        Banyak sekali contoh mandi sunnah dalam Islam. Contohnya adalah mandi Jum‟at, mandi sebelum shalat Idul Adha dan shalat Idul Fitri, mandi sunnah taubat, dan lain-lain.

c.       Mandi Biasa

Mandi biasa adalah mandi yang biasa kita laksanakan sehari dua kali.


B. Hikmah Mandi Wajib  

1.       Mendapatkan pahala dari Allah Swt. 

            Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:

        Berdasarkan hadis tersebut, dapat kita simpulkan bahwa bersuci memiliki nilai ibadah di sisi Allah Swt. sehingga bersuci merupakan suatu hal yang berpahala.

2.       Menjaga Kebersihan Badan

        Praktik mandi wajib dilakukan dengan membersihkan seluruh badan sehingga mandi wajib juga merupakan sebuah cara untuk menjaga kebersihan badan.

3.       Menumbuhkan rasa semangat

        Badan yang kotor cenderung membuat kita letih lesu. Mandi membuat badan terasa segar sehingga dapat menghilangkan rasa lemah, letih dan lesu yang kita rasakan dan menumbuhkan rasa semangat.

4.       Meningkatkan Kepercayaan Diri

        Jika badan kita bersih, kita akan lebih percaya diri dalam melaksanakan kegiatan kita sehari-hari.

5.       Memberi rasa nyaman kepada orang lain

        Dengan badan yang bersih, orang akan senang berada di dekat kita

Rabu, 23 September 2020

FIKIH

 BAB II

TANDA-TANDA BALIGH

                Orang yang wajib menjalankan kewajiban agama disebut sebagai mukallaf. Ada tiga syarat yang dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai mukallaf, syarat-syarat itu antara lain:

.      Baligh

2.      Berakal sehat

3.      Telah sampai dakwah Islam padanya

        Tidak diwajibkan melaksanakan ibadah berarti orang gila akan diwajibkan melaksanakan ibadah setelah ia sadar dan anak-anak akan diwajibkan melaksanakan ibadah jika ia sudah balig. Tidak dicatat dosanya berarti seorang anak yang belum balig dan orang gila yang belum sadar tidak dicatat dosa-dosanya meskipun melakukan dosa. Akan tetapi ketika orang gila sudah sadar dan anak-anak sudah balig maka Malaikat Atid mulai bertugas untuk mencatat dosa-dosa mereka.

A. Tanda-tanda Baligh

        Baligh secara bahasa berasal dari kata  ٮَلِغَ  yang artinya sampaiSecara istilah, baligh artinya telah sampai usia seseorang pada kedewasaan. Jadi seseorang yang sudah baligh dianggap sudah cukup dewasa untuk berpikir dan  bertindak. Oleh karenanya, baligh dijadikan titik awal dalam pelaksanaan kewajiban- kewajiban syariat.

        Tanda-tanda balig berbeda antara laki-laki dan perempuan. Adapun tanda balig yaitu:

a.       Haid untuk anak perempuan yang berusia minimal sembilan tahun.

 b.      Ihtilam (mimpi basah) untuk laki-laki yang berusia minimal 9 tahun.

 c.       Mencapai usia 15 tahun (Hijriah),bila sampai usia tersebut belum mengalami haid ataupun ihtilam


B. Haid

1. Pengertian Haid

            Secara bahasa haid artinya aliran atau sesuatu yang mengalir. Sedangkan secara istilah, haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena melahirkan. Warna darah haid biasanya merah kehitaman dan agak kental.

2. Waktu Terjadinya Haid

            Waktu minimal haid adalah sehari semalam. Umumnya haid terjadi selama 6-7 hari dan maksimal lama waktu haid adalah 15 hari 15 malam. Sementara itu, waktu minimal suci antara dua haid adalah 15 hari 15 malam.Selain itu, usia wanita yang haid minimal 9 tahun sampai ia menopause (sekitar 50 tahun).

            Jika ada seorang perempuan yang mengeluarkan darah dari kemaluannya dalam waktu kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari 15 malam, maka darah yang keluar tidak bisa disebut darah haid. Begitu juga jika ada seorang wanita yang suci dari haid belum mencapai 15 hari namun sudah mengeluarkan darah kembali maka darah tersebut juga tidak bisa disebut darah haid.

            Darah yang keluarnya kurang dari masa minimal haid atau lebih dari masa maksimal haid disebut sebagai darah istihadlah. Darah istihadlah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar kebiasaan haidnya atau di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan.

Istihadlah terjadi dalam kondisi:

a. Darah keluar dalam waktu kurang dari 24 jam

b. Darah keluar dalam waktu lebih dari 15 hari 15 malam

c. Darah keluar sebelum 15 hari dari masa suci haid sebelumnya

3.  Hal- hal yang Dilarang bagi Perempuan yang Sedang Haid

1)    Shalat

2)    Puasa. 

Meskipun wanita yang sedang haid dilarang puasa, namun ia diwajibkan untuk mengqadha puasa wajib yang ia tinggalkan pada hari lain.

3)    Tha af mengelilingi Ka‟bah). 

Meskipun dilarang melaksanakan tha af, namun wanita yang sedang haid diperbolehkan melaksanakan rangkaian haji yang lain seperti wukuf, sa‟i, melempar jumrah, dan lain-lain.

4)    Menyentuh mushaf dan membaca al-Qur‟an.

5)   I‟tikaf (berdiam diri) di masjid


C. Mimpi Basah (Ihtilam)

1. Terjadinya Mimpi Basah

        Mimpi basah terjadi ketika seorang laki-laki tidur kemudian saat bangun sudah mengeluarkan mani (sperma). Mimpi basah ini merupakan tanda-tanda balig bagi laki-laki. Jadi laki-laki yang sudah mengalami mimpi basah sudah mulai dibebani kewajiban agama jika ia berakal sehat dan telah sampai dakwah Islam padanya. Mimpi basah merupakan sebuah hadas besar. Orang yang masih mempunyai hadas besar disebabkan mimpi basah disebut sebagai junub.

2. Hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang junub (mengalami mimpi basah) 

        Hal-hal yang dilarang bagi seorang yang sedang junub hampir sama dengan hal-hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haid. Namun berbeda dengan perempuan haid yang dilarang untuk berpuasa, seorang yang sedang dalam kondisi junub tetap boleh melaksanakan ibadah puasa. Jadi, apabila ada seseorang tidur dalam kondisi junub dan bangun setelah shubuh maka puasanya tetap sah meskipun ia belum bersuci.

        Adapun hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang junub antara lain:

1) Shalat

2) Tha af mengelilingi Ka‟bah)

3)Menyentuh mushaf dan membaca al-Qur‟an

4) I‟tikaf berdiam diri di masjid dengan tujuan niat untuk melakukan ibadah). Bila sekadar melintas, masih diperbolehkan


RANGKUMAN

1.       Mukallaf adalah orang yang sudah dibebani kewajiban syariat.

2.       Syarat mukallaf ada 3 yaitu: balig, berakal, dan sudah sampai dakwah Islam kepadanya.

3.       Tanda-tanda baligh bagi perempuan adalah haid atau mencapai usia 15 tahun (Hijriah) jika sampai usia tersebut tidak ada tanda-tanda haid. Seorang perempuan yang sedang haid dilarang shalat, puasa, membaca al-Qur‟an dan menyentuh mushaf al-Qur‟an, thawaf, serta i‟tikaf di masjid.

4.       Tanda-tanda baligh bagi laki-laki adalah mengalami mimpi basah atau mencapai usia 15 tahun (Hijriah) jika sampai usia tersebut tidak ada tanda-tanda mimpi basah. Seorang laki-laki yang dalam kondisi junub karena ihtilam dilarang melaksanakan shalat, thawaf,i‟tikaf, menyentuh dan membaca al-Qur‟an.


Sejarah Kebudayaan Islam

 BAB III 

HIJRAH KE HABASYAH  

A. Sebab Para Sahabat Nabi Muhammad Hijrah ke Habasyah

  1. Nabi Muhammad Saw. setiap hari menyaksikan pengikutnya terus menerus dianiaya dan diperlakukan sewenang-wenang oleh kaum Kafir Quraisy. 
  2. Penderitaan kaum muslimin membuat Nabi merasa sedih.
  3. Kekerasan yang dilakukan kaum kafir Quraisy semakin meningkat.
  4. Memperluas daerah penyebaran agama Islam
  5. Negeri Habasyah di Pimpin oleh seorang raja yang adil dan tidak pernah  berbuat sewenang-wenang
1.  Hijrah ke Habasyah tahap pertama
  • Kaum muslimin yang hijrah berangkat dari kota Makkah dengan diam-diam dan sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh kaum kafir Quraisy
  • rombongan terdiri dari 10 orang pria dan 5 orang wanita di antaranya, Usman bin Affan bersama istrinya Ruqayyah (putri Nabi Muhammad Saw.), Abu Hudzaifah beserta istrinya Sahlah binti Suhail bin Amr, Zubair bin Awwam, Mush’ab bin Umair, Abu Salamah beserta istrinya yang bernama Ummu Salamah binti Abu Umaiyyah, Utsman bin Madz’un, Abdurahman bin auf , rombongan hijrah ini dipimpin langsung oleh Usman bin Affan.
  • Mereka diterima dan dihormati dengan pengormatan yang sebaik-baiknya dari Raja Najasyi. Kemudian Raja Habasyah menempatkan mereka di Negash yang terletak di sebelah utara Provinsi Tigray. Wilayah yang kemudian  menjadi pusat penyebaran Islam di Habasyah.
2. Hijrah ke Habasyah tahap kedua

  • Hijrah ke Habasyah tahap ke dua berjumlah 101 terdiri atas 83 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Yang menjadi kepala rombongan adalah Ja’far bin Abi Thalib.
  • Kafir Quraisy membuat undang- undang pemboikotan terhadap keluarga Bani Hasyim dan Bani Muthalib  serta  semua  pengikut  Nabi  Muhammad Saw. Isi undang-undang pemboikotan itu antara lain:
  1. Nabi Muhammad Saw. dan kaum keluarganya serta kaum pengikutnya tidak diperkenankan menikah dengan kaum Quraisy lainnya.
  2. Kaum Quraisy tidak diperkenankan berjual beli barang dengan Nabi Muhammad Saw. dan keluarganya serta pengikutnya.
  3. Kaum Quraisy dilarang menjalin persahabatan dengan Nabi Muhammad Saw. dan keluarganya serta pengikutnya.
  4.  Kaum Quraisy tidak diperkenankan untuk mengasihi dan menyayangi Nabi Muhammad Saw. dan keluarganya serta pengikutnya.
  5. Undang-Undang ini berlaku selama keluarga Bani Hasyim dan Bani Muthallib belum menyerahkan Nabi Muhammad Saw. kepada kaum Quraisy.
  • Setelah kaum Kafir Quraisy mendengar kaum muslimin hijrah ke Habasyah, maka mereka mengutus Amr bin Ash dan Amrah bin Walid untuk menemui raja Habasyah dan meminta kepada Raja Najasyi untuk mengusir kaum muslimin. Sebelum Raja Najasyi menjawab kedua utusan Kaum Kafir Quraisy  Makkah, beliau meminta pertimbangan kepada  wakil  dari  kaum  muslimin  yaitu  Ja’far  bin Abu Thalib.Raja Najasyi menolak permintaan dari utusan kaum Kafir Quraisy Makkah. Kaum muslimin tetap diperbolehkan tinggal di Negeri Habasyah.  Dan  ada sebagian yang selamanya tetap tinggal di Habasyah untuk mengembangkan Agama Islam.

Minggu, 13 September 2020

Lanjutan SKI BAB II KEPRIBADIAN NABI MUHAMMAD SAW

 C. Ciri-ciri Kepribadian Nabi Muhammad SAW terhadap sesama

1. Kepedulian Nabi Muhammad SAW terhadap Sesama

  • Kasih sayang Nabii Muhammad SAW terhadap anak-anak
  • Kasih sayang Nabii Muhammad SAW terhadap anak yatim
  • Kasih sayang Nabii Muhammad SAW terhadap orang sakit dan janda
  • Kasih sayang Nabii Muhammad SAW terhadap orang yang pernah memusuhinya (Umar bin Khattab, Abu Sufyan bin Harb, Shafwan bin Umayyah)
2. Kepedulian Nabi Muhammad SAW terhadap Alam Sekitar
  • menyayangi binatang (Bersikap lemah lembut terhadap binatang, larangan bersikap kasar terhadap binatang)
  • menyayangi tumbuh-tumbuhan
Rangkuman
  1. Nabi Muhammad SAW sejak kecil memiliki sikap kasih sayang terhadap sesama, baik terhadap anak-anak, anak yatim, orang sakit, perempuan janda, maupun terhadap orang yang pernah memusuhinya
  2. Akhlak mulia adalah akhlak yang sesuai dengan ajaran Al Quran. Apa yang disukai dan dibenci oleh Nabi Muhammad SAW itu adalah apa yang disukai dan dibenci Al Quran
  3. Nabi Muhammad SAW tidak hanya menyayangi sesama manusia, tetapi sayang juga terhadap lingkungan, baik terhadap binatang maupun tumbuhan
  4. Rasulullah memperlakukan binatang dengan lemah lembut. Menyantuni binatang akan mendapat pahala dari Allah SWT
  5. Rasulullah juga melarang bersikap kasar terhadap binatang. Rasulullah tidak pernah memukul sesuatupun dengan tangannya. Menunggangi buinatang secara  baik dan jika menyembelih maka disembelih secara baik
  6. Nabi Muhammad SAW melarang kita menebang pohon secara sembarangan, terutama pohon-pohon yang berbuah. Beliau menyuruh kita untuk menanam tanaman yang bermanfaat. Kita tidak boleh membuat kerusakan di muka bumi karena Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan 

BAB II KEPRIBADIAN NABI MUHAMMAD SAW

 A. Nabi Muhammad SAW sebagai Rahmat Bagi Seluruh Alam

Surat Al Anbiya ayat 107 :

Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu nabi dan rasul yang diutus Allah SWT untuk menjadi rahmat bagi alam semesta alam. Sebagai nabi dan rasul, Nabi Muhammad SAW mempunyai tugas sebagai Syahidan, Mubaayysyiran, Naziran, Daiyan Ilallah dan Sirajan Muniran.

Firman Allah dalam Surah Al Ahzab ayat 45-46 :

Dari ayat diatas yang dimaksud dengan Syahidan, Mubaayysyiran, Naziran, Daiyan Ilallah dan Sirajan Muniran adalah sebagai berikut.
1. Syahidan
Syahidan artinya menjadi saksi. Besuk di hari akhir Nabi Muhhammad SAW akan menjadi saksi umatnya di hadapan Allah SWT
2. Mubaayysyiran
Mubaayysyiran artinya pemberi kabar gembira. Nabi Muhammad SAW memberi kabar gembira kepada orang yang beriman bahwa mereka kelak akan masuk surga jika menjalankan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya
3. Naziran
Naziran artinya pemberi peringatan. Nabi Muhammad SAW pemebri peringatan kepada orang-orang yang tidak beriman kelak akan masuk neraka karena tidak mau menjalankan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya
4. Daiyan Ilallah
Daiyan Ilallah artinya penyeru kepada agama Allah SWT Nabi Muhammad SAW menyeru kepada umatnya untuk memeluk dan menjalankan syariat agama Islam
5. Sirajan Muniran 
 Sirajan Muniran artinya cahaya yang menerangi. Allah SWT memberikan tugas kepada Nabi Muhammad SAW untuk menerangi umat manusia dengan ajaran Islam.

B. Sifat-Sifat Mulia Nabi Muhammad SAW dan Sahabat ketika Berdakwah
1. Siddiq
Siddiq artinya jujur dan benar. Nabi Muhammad SAW memiliki sifat yang jujur dan benar dalam setiap kata dan perbuatan. Beliau mustahil bersifat kizib yang berarti berdusta
2. Amanah
Amanah berarti terpercaya. Nabi Muhammad SAW selalu menjaga anamah yang diberikan kepadanya. Mustahil beliau bersifat khianat yang berarti menghianati amanah
3. Tablig
Tablig mengandung artinya menyampaikan. Nabi Muhammad SAW berkewajiban menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT. Mustahil beliau bersifat kitman yang berarti menyembunyikan perintah dan larangan Allah SWT
4. Fathonah
Fathonah adalah bijaksana dan cerdas mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi umatnya. Mustahil beliau bersifat baladah yang berarti bodoh